Istilah pacaran tidak bisa lepas dari remaja, karena
salah satu ciri remaja yang menonjol adalah rasa senang kepada lawan jenis
disertai keinginan untuk memiliki. Pada masa
ini, seorang remaja biasanya
mulai
"naksir" lawan jenisnya. Lalu ia berupaya melakukan pendekatan untuk mendapatkan kesempatan mengungkapkan isi hatinya. Setelah pendekatannya berhasil dan gayung bersambut, lalu keduanya mulai berpacaran.
Lalu Bagaimana Pacaran Dalam Pandangan Islam???
Istilah
pacaran sebenarnya tidak dikenal dalam Islam. Untuk istilah hubungan percintaan
antara laki-laki dan perempuan pranikah, Islam mengenalkan istilah
"khitbah (meminang". Ketika seorang laki-laki menyukai seorang
perempuan, maka ia harus mengkhitbahnya dengan maksud akan menikahinya pada
waktu dekat. Selama masa khitbah,keduanya harus menjaga agar jangan sampai
melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Islam, seperti berduaan,
memperbincangkan aurat, menyentuh, mencium, memandang dengan nafsu, dan
melakukan selayaknya suami istri.
Jika seseorang menyatakan cinta pada lawan jenisnya yang
tidak dimaksudkan untuk menikahinya saat itu atau dalam waktu dekat, apakah
hukumnya haram? Tentu tidak, karena rasa cinta adalah fitrah yang
diberikan allah, sebagaimana dalam firman-Nya berikut: Dan di antara
tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari
jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikan
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS. Ar-Rum: 21) Allah
telah menjadikan rasa cinta dalam diri manusia baik pada laki-laki maupun
perempuan. Dengan adanya rasa cinta, manusia bisa hidup berpasang-pasangan.
Adanya pernikahan tentu harus didahului rasa cinta. Seandainya tidak ada cinta,
pasti tidak ada orang yang mau membangun rumah tangga. Seperti halnya hewan,
mereka memiliki instink seksualitas tetapi tidak memiliki rasa cinta, sehingga
setiap kali bisa berganti pasangan. Hewan tidak membangun rumah tangga. Menyatakan
cinta sebagai kejujuran hati tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Karena tidak ada satu pun ayat atau hadis yang secara eksplisit atau
implisit melarangnya. Islam hanya memberikan batasan-batasan antara yang boleh
dan yang tidak boleh dalam hubungan laki-laki dan perempuan yang bukan suami
istri.
1. Tidak melakukan perbuatan yang dapat mengarahkan kepada zina Allah
SWT berfirman, "Dan janganlah kamu mendekati zina: sesungguhnya zina
itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."
(QS. Al-Isra: 32) Maksud ayat ini, janganlah kamu
melakukan perbuatan-perbuatan yang bisa menjerumuskan kamu pada
perbuatan zina. Di antara perbuatan tersebut seperti berdua-duaan dengan
lawan jenis ditempat yang sepi, bersentuhan termasuk bergandengan tangan,
berciuman, dan lain sebagainya.
2. Tidak menyentuh perempuan yang bukan mahramnya Rasulullah
SAW bersabda, "Lebih baik memegang besi yang panas dari pada
memegang atau meraba perempuan yang bukan istrinya (kalau ia tahu akan
berat siksaannya). "
3. Tidak berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya Dilarang
laki dan perempuan yang bukan mahramnya untuk berdua-duan. Nabi SAW
bersabda, "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka
jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak
mahramnya, karena ketiganya adalah setan." (HR. Ahmad)
4. Harus menjaga mata atau pandangan Sebab mata
kuncinya hati. Dan pandangan itu pengutus fitnah yang sering membawa
kepada perbuatan zina. Oleh karena itu Allah berfirman, "Katakanlah
kepada laki-laki mukmin hendaklah mereka memalingkan pandangan (dari yang
haram) dan menjaga kehormatan mereka.....Dan katakanlah kepada kaum wanita
hendaklah mereka meredupkan mata mereka dari yang haram dan menjaga kehormatan
mereka..." (QS. An-Nur: 30-31). Yang dimaksudkan menundukkan pandangan yaitu menjaga
pandangan, tidak melepaskan pandangan begitu saja apalagi memandangi lawan
jenis penuh dengan gelora nafsu.
5. Menutup aurat Diwajibkan kepada kaum wanita untuk menjaga aurat dan
dilarang
memakai pakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, kecuali untuk
suaminya. Dalam hadis dikatakan bahwa wanita yang keluar rumah dengan
berpakaian yang mempertontonkan lekuk tubuh, memakai minyak wangi yang baunya
semerbak, memakai "make up" dan sebagainya setiap langkahnya dikutuk
oleh para Malaikat, dan setiap laki-laki yang memandangnya sama dengan berzina
dengannya. Di hari kiamat nanti perempuan seperti itu tidak akan mencium baunya
surga (apa lagi masuk surga)
Selagi batasan di atas tidak dilanggar, maka pacaran hukumnya boleh.
Tetapi persoalannya mungkinkah pacaran tanpa
berpandang-pandangan,berpegangan, bercanda ria, berciuman, dan lain sebagainya.
Kalau mungkin silakan berpacaran, tetapi kalau tidak mungkin maka jangan sekali-kali
berpacaran karena azab yang pedih siap menanti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar