Istilah pacaran tidak bisa lepas dari remaja, karena
salah satu ciri remaja yang menonjol adalah rasa senang kepada lawan jenis
disertai keinginan untuk memiliki. Pada masa
ini, seorang remaja biasanya
mulai
"naksir" lawan jenisnya. Lalu ia berupaya melakukan pendekatan untuk mendapatkan kesempatan mengungkapkan isi hatinya. Setelah pendekatannya berhasil dan gayung bersambut, lalu keduanya mulai berpacaran.
Lalu Bagaimana Pacaran Dalam Pandangan Islam???
Istilah
pacaran sebenarnya tidak dikenal dalam Islam. Untuk istilah hubungan percintaan
antara laki-laki dan perempuan pranikah, Islam mengenalkan istilah
"khitbah (meminang". Ketika seorang laki-laki menyukai seorang
perempuan, maka ia harus mengkhitbahnya dengan maksud akan menikahinya pada
waktu dekat. Selama masa khitbah,keduanya harus menjaga agar jangan sampai
melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Islam, seperti berduaan,
memperbincangkan aurat, menyentuh, mencium, memandang dengan nafsu, dan
melakukan selayaknya suami istri.
Jika seseorang menyatakan cinta pada lawan jenisnya yang
tidak dimaksudkan untuk menikahinya saat itu atau dalam waktu dekat, apakah
hukumnya haram? Tentu tidak, karena rasa cinta adalah fitrah yang
diberikan allah, sebagaimana dalam firman-Nya berikut: Dan di antara
tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari
jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikan
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS. Ar-Rum: 21) Allah
telah menjadikan rasa cinta dalam diri manusia baik pada laki-laki maupun
perempuan. Dengan adanya rasa cinta, manusia bisa hidup berpasang-pasangan.
Adanya pernikahan tentu harus didahului rasa cinta. Seandainya tidak ada cinta,
pasti tidak ada orang yang mau membangun rumah tangga. Seperti halnya hewan,
mereka memiliki instink seksualitas tetapi tidak memiliki rasa cinta, sehingga
setiap kali bisa berganti pasangan. Hewan tidak membangun rumah tangga. Menyatakan
cinta sebagai kejujuran hati tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Karena tidak ada satu pun ayat atau hadis yang secara eksplisit atau
implisit melarangnya. Islam hanya memberikan batasan-batasan antara yang boleh
dan yang tidak boleh dalam hubungan laki-laki dan perempuan yang bukan suami
istri.
Di antara batasan-batasan tersebut ialah: